Logo PT.KCI

SELAMAT DATANG DI PORTAL COMMUTER WHISTLEBLOWING SYSTEM


Sebuah portal yang bertujuan untuk mengajak seluruh stakeholder PT Kereta Commuter Indonesia untuk dapat berpartisipasi secara langsung dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate dengan cara melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Lingkungan PT Kereta Commuter Indonesia.

Buat Pelaporan

Tentang WBS


Whistleblowing System (WBS) adalah pelaksanaan penerpaan nilai integritas dalam bentuk partisipasi aktif Insan Perusahaan dan para Stakeholder untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan dalam rangka pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang dilaksanakan secara sukarela melalui mekanisme pelaporan khusus dan bersifat rahasia. Aplikasi Commuter Whistleblowing System ini merupakan portal sarana berbasis website yang disediakan oleh PT Kereta Commuter Indonesia bagi para pihak yang mempunyai informasi serta dugaan atas pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Kereta Commuter Indonesia. Hal ini sebagai merupakan salah satu wujud komitmen penerapan Good Corporate Governance PT Kereta Commuter Indonesia dalam menjalankan bisnis Perusahaan secara profesional dan berintegritas tinggi dengan menghindari aktifitas maupun kegiatan yang mengarah kepada tindakan yang tidak beretika atau melanggar hukum.

Azas Azas WBS


Keakuratan

Laporan yang masuk melalui WBS yang akan ditindaklanjuti hanya yang terkait dengan hal-hal yang akurat, bukan berdasarkan asumsi dan analisis pribadi tertentu.

Komunikatif

Perusahaan akan melakukan komunikasi dengan pelapor terkait perkembangan tindak lanjut laporannya.

Kerahasiaan

Perusahaan melindungi kerahasiaan identitas pelapor yang beritikad baik, laporan dan segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS.

Itikad Baik

Pelapor harus beritikad baik, bukan berdasarkan dendam atau fitnah atau orientasi tertentu dalam melaporkan dugaan pelanggaran seseorang.

Perlindungan

Perusahaan memberikan perlindungan terhadap perlakuan yang dapat merugikan pelapor.

Tidak diskriminatif

Setiap Insan Perusahaan dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Perusahaan lainnya yang terjadi di lingkungan Perusahaan sesuai dengan bentuk tindak pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS.

Cepat

Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan melalui WBS harus ditangani secara cepat.

Unsur Pengaduan


Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti oleh Tim Whistleblowing PT Kereta Commuter Indonesia apabila pelaporan Anda memenuhi unsur 4W + 2H sebagai berikut :
  • What : Perbuatan yang terindikasi pelanggaran.
  • Who : Siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran.
  • Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan.
  • When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan.
  • How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.
  • How Much : Berapakah potensi kerugian atas perbuatan tersebut?

Panduan Pengisian


  1. Klik menu "Panduan Pengisian" di bagian menu bar.
  2. Klik tombol "BUAT PELAPORAN" untuk membuat pelaporan baru.
  3. Isi form pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu isi kode validasi dan klik "Submit".
  4. Perhatikan dengan baik beberapa hal di bawah ini:
    • Pastikan informasi pelaporan yang diberikan memenuhi unsur 4W + 2H.
    • Semua kotak yang diberi tanda (*) harus diisi.
    • Bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain minimal 2 file dalam format jpeg, gif, jpg, png, mp3, mp4, doc, docx ,pdf, xls, xlsx, ppt dan pptx. Masing masing file maksimal 5 MB.
  5. Simpan dengan baik nomor registrasi pelaporan yang Anda peroleh setelah membuat pelaporan. Nomor ini otomatis dibuat oleh sistem.
  6. PT. Kereta Commuter Indonesia akan menghubungi pelapor melalui saluran yang telah Anda cantumkan dalam form pelaporan.

Frequently Asked Question


  1. Apakah nomor pengaduan itu dan apa yang harus saya lakukan terhadap nomor register ini ?
    Nomor register adalah nomor yang digunakan sebagai identitas pelapor dalam melakukan komunikasi tidak langsung antara pihak pelapor dengan penerima laporan yang didapatkan setelah pelapor menyampaikan laporan pelanggaran melalui aplikasi WBS ini. Simpan dengan baik nomor register yang Anda peroleh, jangan sampai tercecer dan diketahui oleh pihak yang tidak berhak karena pelayanan untuk mengetahui status tindak lanjut pengaduan yang disampaikan hanya dapat diberikan melalui nomor register tersebut.

  2. Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pengaduan yang disampaikan?
    Respon yang diberikan kepada pelapor berupa respon awal (ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan) dan status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat via korespondensi email.

  3. Berapa lama respon atas pengaduan yang disampaikan diberikan kepada pelapor?
    Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengaduan diterima. Untuk respon yang disampaikan tertulis melalui surat dapat diberikan apabila pelapor mencantumkan identitas secara jelas (nama dan alamat koresponden). Untuk respon dari media pengaduan lainnya akan disampaikan dan diberikan sesuai identitas pelapor yang dicantumkan dalam media pengaduan tersebut.

  4. Apakah kerahasiaan identitas saya sebagai pengadu/pelapor terjaga?
    Kerahasiaan identitas anda sebagai pelapor akan kami jaga.

  5. Apakah pelapor mendapat perlindungan hukum atas pelaporan yang dilakukan?
    Pelapor Whistleblowing System akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hubungi Kami


Unit Policy Good Corporate Governance PT Kereta Commuter Indonesia
Stasiun Juanda, Jl. Ir. H. Juanda I - Jakarta Pusat 10120 Indonesia

021-3453535 Ext. 12311